Triliunan Pajak Sinar Mas Belum Tergali
PEKANBARU (HR)-Pansus Pengawasan Lahan DPRD Riau menemukan pajak senilai Rp4 triliun lebih belum tergali dari 14 anak perusahaan milik Sinar Mas Group.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pengawasan Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby, usai bertemu dengn direktur 9 anak perusahaan Sinar Group, Selasa (1/9), di Gedung DPRD Riau. Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan direktur anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut, pihaknya melakukan konfrontir ulang data kajian pansus lahan. "Ada potensi pendapatan Rp4 triliun lebih dari Sinar Mas Group," terang Suhardiman.
Ia menyebutkan, pertemuan dilakukan mencocokkan data pansus dengan data yang ada pada anak perusahaan. "Ternyata datanya jauh berbeda. Misalnya, kita menghitung Rp10 miliar, mereka menghitung Rp2 miliar, kita menghitung Rp14 miliar mereka menghitung Rp5 miliar. Jadi, ada perbedaan angka yang jauh sekali antara hitungan Pansus pengawas lahan dengan mereka," jelas Suhardiman.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi A DPRD Riau ini mengatakan, jumlah total akhir dari 17 anak perusahaan milik Sinar Mas Group termasuk anak perusahaan mencapai triliunan. "Kita hitung dengan pabriknya, potensi menurut kita ada lebih kurang Rp4 triliun poin 52 (Rp4,52 triliun, red). Namun, mereka belum membuka kepada data kepada kita," beber Suhardiman.
Meski demikian, hitungan dari Kanwil Dirjen Pajak Riau total nilai pajak masih jauh di bawah, yakni pajak PPN, PPH, PBB Riau Daratan. Pansus menghitung semua potensi pajak dari perusahaan perkebunan dan kehutanan yakni Rp17 triliun ditambah Rp8 triliun. "Jadi potensi total Rp25 triliun. Sementara, total pajak yang terdata Kanwil Rp7 triliun," ucapnya.
Dilanjutkan, Pansus lahan akan melakukan konfrontir dan selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi. "Akan jelas nanti hasilnya, silahkan ditindaklanjuti pihak yang berwenang, untuk Kanwil Pajak silahkan mereka tagih," sebut Suhardiman. Menurutnya, anak perusahaan Sinar Group masih banyak melakukan pelanggaran, misal saja luas lahan melebihi izin yang diberikan, tanaman berada di daerah aliran sungai, "Tanam kehidupan harusnya 5 persen. Padahal, itu sudah diatur Undang-undang masih banyak terlanggar dan jauh dari harapan," tandasnya. (rud)