Diamankan di Polsek Kampar
BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan DR alias DK (20) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Senin (31/8).
Tersangka DR alias DK (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar atas laporan korbannya Afrudin (34), warga Desa Teratak, Kecamatan Kampar.Kejadian berawal pada Minggu (21/12) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu istri Afrudin bernama Ria Warni, menemukan lemari tempat penyimpanan uang dibongkar seseorang. Setelah dicek ternyata uang sebesar Rp12 juta telah hilang serta 2 buah HP merk Samsung dan Nokia ikut dicuri.
Pelapor berusaha sendiri menyelidiki siapa yang telah mencuri di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Rabu (7/1) pukul 14.00 WIB ditemukan titik terang. Ketika itu pelapor melihat saksi Epi memakai HP miliknya dan kemudian menanyakan kepada saksi dari mana mendapatkan HP tersebut.
Saksi Epi mengatakan HP tersebut dibeli dari tersangka DR alias DK. Afrudin kemudian berusaha mencari tersangka DR dan setelah berhasil menjumpainya langsung menanyakan kepada tersangka tentang kebenaran keterangan saksi Epi yang membeli HP hasil curiannya.
Tersangka DR alias DK akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban. Atas pengakuan dari tersangka dan keterangan saksi tersebut, Afrudin melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.Menindaklanjuti laporan tersebut personel Polsek Kampar menangkap tersangka DR alias DK.(oni)