Dipersilakan Kampanye Pakai Tenda

TELUK KUANTAN (HR)-Pasangan calon dibolehkan kampanye tertutup menggunakan tenda dan tidak harus dilakukan di dalam ruangan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Namun masing-masing paslon harus mentaati aturan membatasi jumlah peserta kampanye dengan kapasitas seribu orang.Menurut Ketua KPU Firdaus Oemar, Senin (31/8) mengatakan, kampanye tertutup konotasinya pesertanya terbatas, jadi boleh diluar menggunakan tenda dengan syarat pesertanya terbatas 1.000 orang.
Berbeda dengan kampanye terbuka, hanya satu kali selama masa kampanye berlangsung, dan jumlah pesertanya tidak dibatasi.Untuk menentukan kampanye terbuka ini, pertemuan satu kali dan dihadiri masing-masing paslon dan tim pemenangan. "Dari hasil rapat lalu pertemuan satu kali untuk membahas kampanye, jadwal serta tempat,"kata Firdaus. (rob)
Berita Lainnya
- Rakor Virtual PPID se-Riau, Komisi Informasi Himpun Berbagai Persoalan Penanganan Covid-19
- Kapolda Instruksikan Pelaku Penyeludupan Barang Bekas Impor Ditindak
- BNK Nunggak Pembayaran Listrik
- Dinkes Gelar Lokakarya Mini Tingkat Puskesmas
- Kelapa Sawit Warga Minas Ikut Dibabat
- KDD Riau Kompleks Sumbangkan 6 Juta CC Kantong Darah ke PMI