Tiga Oknum Polisi Dituntut 12 dan 14 Tahun Penjara
PEKANBARU (HR)-Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, tiga oknum Kepolisian Resort Bengkalis dituntut hukuman 12 dan 14 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Wilsa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8).
Tiga oknum polisi tersebut masing-masing Briptu Dody dan Brigadir Hengki dituntut 14 tahun penjara dan Bripka Abdul Azis dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Irwan Effendi diketahui terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Hukuman itu dapat diganti kurungan selama enam bulan penjara," ujar Wilsa.
Dalam sidang tuntutanya para terdakwa terlihat tegar. Namun melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang, Kamis (3/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Sabtu tanggal 13 Desember 2014 silam. Briptu Dody yang mengendarai minibus Daihatsu Xenia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, saat memasuki area parkir Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik warna hitam berisikan paket sabu sebanyak 50 gram yang disimpan di belakang jok sopir. Dody mengaku barang haram itu berasal dari rekannya yang ada di dalam kamar Hotel Sukajadi.
Setelah dicek, di dalam kamar hotel, ditemukan Brigadir Hengki bersama barang bukti, yakni satu unit timbangan digital. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Sementara, Bripka Azis yang saat itu sedang berada di RS Santa Maria, ditelepon anggota Ditresnarkoba Polda Riau untuk segera menghadap ke Polda Riau. Sesampainya di Ditresnarkoba, Azis ditemukan dengan dua rekannya tersebut. Ia mengaku hanya membantu Briptu Dody dan Brigadir Hengki untuk menjual barang haram itu.***