Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp27 M
JAKARTA (HR)-Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, akhirnya menjalani persidangan sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana haji. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8), Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.
"Secara melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah
haji di Arab Saudi, tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Supardi di persidangan.
Dikatakan, perbuatan Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, antara lain 1.771 anggota jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Dalam dakwaan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, Suryadharma memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerbitkan surat putusan tentang petunjuk teknis penyiapan dan pedoman rekrutmen petugas haji Indonesia. Surat tersebut mengatur persyaratan bahwa PPIH Arab Saudi harus dari pegawai negeri sipil Kemenag atau instansi terkait dan diusulkan oleh pimpinan instansi terkait, serta melalui mekanisme tes dan pembekalan.
Saat itu, Slamet menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR RI agar mengakomodasi orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Permintaan tersebut disetujui Suryadharma.
Bahkan, Suryadharma juga menunjuk beberapa orang menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Setelah adanya surat keputusan pembentukan PPIH Arab Saudi, Ahmad Kartono selaku pejabat pembuat komitmen membayarkan biaya operasional berupa uang harian dan transpor dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada 155 petugas PPIH yang ditunjuk Suryadharma berdasarkan rekomendasi anggota DPR RI sebesar Rp 12.778.470.000.
"Terdakwa juga memasukkan orang-orang dekat terdakwa, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis," kata Jaksa Supardi.
Suryadharma juga membentuk rombongan amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh amirul hajj itu diberikan uang dengan total Rp355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dibantah
Ketika ditemui usai sidang, Surya membantah semua tuduhan JPU. "Secara bahasa saya mengerti (surat dakwaan) tapi secara substansial saya tidak mengerti karena saya tidak melakukan dakwaan-dakwaan seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Suryadharma menyebut jaksa menyusun surat dakwan berdasarkan keterangan hasil penyidikan dari para saksi yang salah memberikan informasi. "JPU memperoeh informasi berdasar hasil penyidikan dari saksi-saksi yang beri kesaksian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian KPK merangkai cerita yang jauh dari kebenaran," tutur dia.
Selain itu, ia menilai Jaksa KPK sudah melakukan kesalahan karena menyebut dirinya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
"Yang saya sebutkan bahwa penuntut umum merangkai cerita yang jauh dari kebenaran. Pertama, nama-nama yang disebutkan memperoleh keuntungan dari saya sekitar 98-99 persen saya tidak kenal. Apa kepentingan saya memberi kuntungan?" gugat Suryadharma. (kom)