JK: Cegah Banjir Buruh Cina
"Kalau soal buruh, itu ada aturannya. Buruh itu yang boleh harus memiliki keahliannya apa untuk bisa bekerja di sini," kata Kalla, Senin (31/8). "Kalau hanya sebagai buruh bangunan, ya tidak boleh."
Kalla mengatakan buruh atau pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia adalah yang sudah mendapatkan sertifikasi tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja. Sertifikasi itu, kata dia, menandakan buruh tersebut memiliki keahlian khusus di luar pekerjaan kasar.
"Yang pasti harus memiliki keahlian," ujarnya. "Tidak bisa jika hanya sekelas buruh bangunan."
Sepanjang 2014-2015, Indonesia kedatangan banyak tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu. Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi izin kepada 41.365 tenaga kerja Cina untuk masuk ke Indonesia sejak Januari 2014 hingga Mei 2015. Total tenaga kerja Cina yang masih menetap di dalam negeri saat ini sebanyak 12.837 orang.
Sektor yang banyak diisi tenaga kerja Cina pada periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa, sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.(tic/esi)