Kejari Bengkalis Usut Korupsi Rp300 Miliar

Kejari Bengkalis Usut Korupsi Rp300 Miliar
BENGKALIS, HALUAN — Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis me­ngatakan, pi­ha­k­nya menemukan adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak, dalam ka­sus dugaan ko­rupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp300 miliar tahun 2012. Tidak hanya itu, dari perhitungan yang dilakukan pihaknya, total kerugian negara diperkirakan men­capai Rp250 miliar.
 
Hal itu diungkapkannya saat beraudiensi dengan mahasiswa, pemuda dan wartawan di Kota Bengkalis, awal pekan ini. Dalam pema­pa­rannya, Kajari Bengkalis yang didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rheza me­nga­ta­kan, pihaknya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang sangat fan­tastis tersebut termasuk ke mana saja dana yang ber­sumber dari APBD Beng­kalis itu dialirkan.
 
Menurutnya, 165 aliran dana itu berasal dari PT BLJ dan dua anak perusahaan PT BLJ, yakni PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Aliran dana itu mulai dari yang bernilai jutaan rupiah hingga miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi, beban operasional ataupun pembelian yang tidak termasuk dalam konteks memba­ngun pembangkit tenaga listrik.
 
“Dari laporan data PPATK, kita menemukan adanya aliran dana ke berbagai perusahaan, mulai dari anak perusahaan BLJ sendiri hingga beberapa perusa­haan yang menjadi mitra kerja PT BLJ. Adapun taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu mencapai Rp250 miliar dari total dana yang dikucurkan sebesar Rp300 miliar.
 
Diuraikannya, transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pemba­ngunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di Kecamatan Pinggir dan PLTU di kecamatan Bukitbatu.
 
Misalnya menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
 
Parahnya lagi, sambung Kajari, juga ada bukti pembelian tanah yang masuk dalam kategori tanah bodong seluas 1 hektare di kabupaten Pandeglang, Jawa Barat. Lalu, ada salah satu saksi kunci dari Bogor, yakni  Suher­nawati, yang saat ini ditahan di Poltabes Bogor. Ia ditahan karena diduga terlibat aksi penipuan yang berkaitan dengan penyertaan modal di PT BLJ tersebut.
 
“Pada kesempatan ini saya juga menegaskan tidak etis mema­parkan secara detail ke mana saja transaksi serta aliran dana digelontorkan manajemen PT BLJ. Bahkan diduga ada juga aliran dana kepada salah satu perusahaan di Jawa Timur dari rekening anak perusahaan PT BLJ. Jadi dana penyertaan modal itu sudah berserakan ke mana-mana, itulah yang akan kami tuntaskan,” janji Mukhlis. (hr/man)