KPU Sumbar Imbau Daftarkan Akun Media Sosial
Padang (hr)-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mengimbau pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur segera mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.
"Sampai hari belum ada peserta Pilgub baik pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit maupun Muslim Kasim-Fauzi Bahar, yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye.Kami imbau peserta maupun Tim Suksesnya secepatnya mendaftarkan akun media sosial sehingga tidak ada permasalahan hukum kemudian hari," kata Komisioner KPU Sumbar Mufti Sarfie.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 mengatur cara dan mekanisme penggunaan media sosial sebagai media kampanye setiap calon.
Setiap pasangan calon hanya boleh menggunakan tiga akun media sosial yang nantinya menjadi tanggung jawab peserta Pilkada dalam kampanye. Jika akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU tersebut, pihaknya akan ikut membantu mensosialisasikan ke tengah masyarakat.
"Hal itu bertujuan, agar masyarakat jug mampu memilah dan menyaring terhadap informasi tim kampanye dari akun resmi media sosial peserta Pilgub Sumbar," katanya. Mufti juga menyebutkan, materi kampanye di media sosial berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Relawan calon pasangan Irwan Prayitno- Nasrul Abit, Budi Syukur mengatakan, dalam waktu satu atau dua hari mendatang timnya akan mendaftarkan akun resmi media sosial yang digunakan untuk sosialisasi pasangan nomor urut dua tersebut. "Sebelumnya kami masih menyusun akun mana saja yang akan kita daftarkan, jadi secepatnya akan kami daftarkan ke KPU," katanya. (ant/dar)