Pengaduan ke Ombudsman Makin Meningkat

Kritisi Lemahnya Pelayanan Publik

Kritisi Lemahnya Pelayanan Publik

PEKANBARU (HR)- Pengaduan masyarakat melalui Ombudsman pada tahun 2014 makin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2014, sejumlah 246 pengaduan masyarakat atas dugaan mal administrasi dalam pelayanan publik disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Sementara itu pada tahun 2013, Ombudsman RI Perwakilan Riau menerima 162 pengaduan masyarakat.

"Meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat ini memperlihatkan, masyarakat Riau makin kritis terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tingginya jumlah pengaduan ini juga memperlihatkan makin tingginya partisipasi masyarakat untuk ikut memperbaiki kualitas pelayanan publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri saat acara Bincang Publik Pelayanan Publik di kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Kamis (15/1).

Bincang publik ini turut menghadirkan Direktur Program Pascasarjana Universitas Riau, Zulkarnain sebagai pembicara. Pada kesempatan itu, Ahmad Fitri kembali memaparkan tugas-tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan publik.

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat atas dugaan mal administrasi. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, kata Ahmad, dari sejumlah 246 laporan tersebut, sejumlah 153 laporan atau 66 persen laporan sudah bisa diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Lebih jauh diutarakan, sebagian besar pengaduan masyarakat ke Ombudsman atau sebanyak 156 laporan masyarakat mengeluhkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah daerah di Riau. Dugaan maladminitrasi yang dikeluhkan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan dan bentuk mal administrasi lainnya.

"Perlu kita pahami bersama bahwa berdasarkan Undang Undang Ombudsman maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut. Termasuk juga kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,’’ papar Ahmad Fitri lagi.

Awasi Sektor Publik

Terkait dengan tugas dan kewenangan Ombudsman ter-sebut, Direktur Program Pascasarjana Universitas Riau Prof Dr Zulkarnain MM meminta Ombudsman terus mengawasi pembangunan berbagai sektor publik di Riau. Hal ini perlu dilakukan agar daya saing daerah Riau bisa semakin tinggi di masa mendatang. Apalagi, kata pengamat ekonomi ini, Riau akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun ini.

Pada kesempatan tersebut Zulkarnain juga memaparkan hasil penelitian Asia Competitiveness Institute (ACI) terhadap daya saing dan strategi pembangunan di 33 provinsi di Indonesia. Dari sisi daya saing keseluruhan Riau berada di peringkat sembilan dari 33 provinsi di Indonesia. Kemudian dalam stabilitas makro ekonomi Riau berada di peringkat delapan.

Selanjutnya Riau juga berada di peringkat ketujuh dalam kondisi finansial, bisnis dan tenaga kerja.
Hanya saja kata dia lagi, dari sisi peringkat kualitas hidup dan pembangunan infrastruktur Riau masih mengkhawatirkan, yaitu hanya berada di posisi 16. Demikian juga halnya dengan peringkat perencanaan pemerintah dan institusi dimana Riau berada di peringkat 14. "Peringkat seperti ini tentu saja masih mengkhawatir jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pelayanan publik. (nur/rls)