Serahkan Salinan Permohonan Pengunduran Diri
PASIR PENGARAIAN(HR)-Empat calon bupati dan calon wakil bupati dari anggota DPRD yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah menyerahkan salinan pengunduran diri ke Kantor KPU Rohul.
Keempat cabup dan cawabup tersebut yakni Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi, Ketua DPRD Riau Suparman, anggota DPRD Riau Syafrudin Poti dan anggota DPRD Rohul Erizal.
Ketua KPU Rohul Fahrizal menyebutkan, surat salinan pengunduran diri ini sesuai dengan SK penetapan calon yang dikeluarkan KPU Rohul Nomor: 55/Kpts/KPU-Rohul-004.432534/2015 dan berita acara Nomor 111.BA/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus 2015.
Salinan pengunduran diri ini merupakan syarat administratif yang harus dilengkapi masing-masing calon. Surat salinan ini merupakan jaminan bahwa semua calon yang berstatus khusus sudah memproses pengunduran diri mereka.
"Kalau sudah diserahkan salinan surat permintaan pengunduran diri, maka tiga paslon itu benar-benar sebagai peserta pemilihan bupati dan wabup Rohul. Dalam artian terlepas dari jabatan sebelumnya," jelasnya.
Fahrizal menyebutkan, dalam rentang waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon, peserta pemilihan Bupati dan Wabup Rohul harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri mereka ke KPU.
Jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai paslon.
Salinan surat pengunduran diri sebenarnya terkait dengan BB-3 KWK yang diserahkan paslon saat awal mendaftar. Namun pemunduran diri tersebut harus dipertegas lagi dengan salinan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Sehingga menjaga paslon dari masalah administratif.
"Kami ingin menjaga paslon ini tidak terkena masalah administratif. Ada kekhawatiran kami kalau calon status khusus ini nanti akan menghadapi masalah dalam pengunduran dirinya, makanya kami minta bukti fisiknya. Kalau fisik seseorang mundur dari jabatanya tentu ada bukti fisiknya berupa surat permohonan pengunduran diri. Makanya syarat itu kami masukan dalam SK penetapan," beber Fahrizal Ditambahkanya, SK berhenti/pemunduran diri jabatan calon status khusus baik itu PNS ataupun anggota DPRD dikeluarkan instansi berwenang sesuai dengan Undang-undang MD3.
"Kalau berhenti dari PNS itu dikeluarkan Menpan-RB, anggota DPRD provinsi dikeluarkan Mendagri dan anggota DPRD kabupaten dikeluarkan Gubernur," ujarnya. Fahrizal menegaskan, pengunduran diri anggota DPRD tidak merupakan ranah KPU, karena pengunduran diri anggota DPRD itu merupakan tanggung jawab personal calon dengan instansinya.
"KPU tidak masuk ke ranah itu, karena pengunduran diri itu merupakan tanggung jawab personal paslon dengan instansinya," pungkas Fahrizal. (gus)