Upah Buruh Harus Sesuai UMK
BANGKINANG (HR)-Upah buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar harus sesuai standar upah minimum Kabupaten. Perusahaan bisa dituntut atau diberi sanksi pihak berwenang bila tidak memenuhi hak-hak pekerja.
Demikian diungkapkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan (FSPTD) Kabupaten Kampar, M Yasir Ahmad, Kamis (15/1). "Setiap pekerja harus mendapatkan hak-hak mereka," ujarnya.
Disampaikan Yasir, FSPTD Kabupaten Kampar siap memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh di Kabupaten Kampar. "Kami siap memperjuangkan hak pekerja/buruh dalam rangka mensejahterahkan pekerja/buruh di Kabupaten Kampar, seperti hak upah yang harus sesuai dengan UMK, hak kesehatan dan cuti dan hak-hak lainnya," ungkapnya.
Saat ini, kata Yasir, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kampar tahun 2015 sebesar Rp1.918.000. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, maka diminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar untuk dapat memberikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Dia meminta kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki kartu anggota FSPTD agar dapat melaporkan kepada Sekretariat FSPTD Kabupaten Kampar, bila ada perusahaan di Kabupaten Kampar yang tidak memberikan hak upah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut Yasir FSPTD Kabupaten Kampar dalam waktu dekat ini akan meregistrasi seluruh pekerja yang ada di seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, sehingga nantinya setiap pekerja di kampar dapat terlindungi hak-haknya.
Dikatakannya FSPTD Kabupaten Kampar merupakan organisasi pekerja yang baru dibentuk di Kampar dan rencana pengurusnya akan dilantik pada Senen depan (19/1), di Hotel Tiga Dara Kubang Jaya Siak Hulu. (oni)