Korupsi Dana Kur, Karyawan Bri Ditahan
RENGAT, HALUAN — Setelah melakukan penyelidikan marathon sepanjang Kamis (27/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, akhirnya melakukan penahanan terhadap Irianto Jumadi, salah seorang mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRIý) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Irianto yang pada 2010-2011 menjabat sebagai kepala unit BRI Batang Cenaku Inhu, diduga menilep dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3 miliar.
“Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka mantan karyawan BRI ini ditahan. Hal ini untuk memudahkan penyidikan,” kata Kejari Rengat, Teuku
Rahman, Kamis (27/11).
Teuku mengatakan, dalam aksinya, tersangka Irianto Jumadi dibantu Sunardi, yang saat itu menjadi ketua KUDý Rahayu Makmur desa Bukit Lipai.
Adapun modus yang dimainkan para tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencairkan kredit kepada 150 nasabah fiktifý. Dengan perkiraan pinjaman 20 juta
bagi setiap nasabah.
“Para tersangka ini memalsukan KK, KTP bahkan tidak ada foto debitur,” tegasnya. Aksi para tersangka ini semakin mulus tanpa adanya pengawasan dan survei lapangan
terhadap para calon penerima KUR, hingga negara dirugikan sebesar Rp3 miliar.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, aset yang dimiliki tersangka akan disita untuk negara dan terhadap tersangka ini dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang
tindak pidana korupsi (tipikor), dengan ancaman hukumaný 20 tahun penjara.(hr)