Korupsi Dana Kur, Karyawan Bri Ditahan

Korupsi Dana Kur, Karyawan Bri Ditahan
RENGAT, HALUAN — Setelah mela­ku­kan penyelidikan marathon sepan­jang Kamis (27/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, akhirnya melakukan penahanan terhadap Irianto Jumadi, salah seorang man­tan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRIý) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Irianto yang pada 2010-2011 menjabat sebagai kepala unit BRI Batang Cenaku Inhu, diduga menilep dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3 miliar.
 
“Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka man­tan karyawan BRI ini ditahan. Hal ini untuk memudahkan penyidikan,” kata Kejari Rengat, Teuku 
 
Rahman, Kamis (27/11).
 
Teuku mengatakan, dalam aksi­nya, tersangka Irianto Jumadi dibantu Sunardi, yang saat itu menjadi ketua KUDý Rahayu Makmur desa Bukit Lipai.
 
Adapun modus yang dimainkan para tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencairkan kredit kepada 150 nasabah fiktifý. Dengan perkiraan pinjaman 20 juta 
 
bagi setiap nasabah.
 
“Para tersangka ini memalsukan KK, KTP bahkan tidak ada foto debitur,” tegasnya. Aksi para ter­sangka ini semakin mulus tanpa adanya pengawasan dan survei lapangan 
 
terhadap para calon pene­rima KUR, hingga negara dirugikan sebesar Rp3 miliar.
 
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, aset yang dimiliki tersangka akan disita untuk negara dan terhadap tersangka ini dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang 
 
tindak pidana korupsi (tipikor), dengan ancaman hukumaný 20 tahun penjara.(hr)