Kasus Korupsi Jalan Tanjung Mayat Dikembalikan
SELATPANJANG (HR)- Kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat senilai Rp 1,8 miliar yang ditangani Polres Kepu
lauan Meranti selama ini, tampaknya masih belum lengkap. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Selatpanjang Sabtu lalu mengembalikan berkasnya ke Polres Meranti.
Dugaan kasus korupsi ini menyeret seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial Hs.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Kamis kemarin kepada Haluan Riau mengakui penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani secara hati-hati.
“Setelah berkasnya dikembalikan JPU akhir pekan lalu, kami akan mempelajari kembali petunjuk dari Kejaksaan, untuk melengkapi kekurangan sesuai yang tercantum pada P-19. Segera setelah kami nyakan lengkap, maka berkas itu akan kembali kami serahkan ke Kejakasaan,”kata Antoni.
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat yang dikerjakan tahun 2012 lalu, tampaknya akan menyeret pejabat di instansi teknis tersebut. Bahkan kemungkinan juga akan menyeret nama lain, termasuk dari pihak kontraktor.
Kami juga bekerjasama dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Dan kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari sejumlah saksi ahli terkait dugaan korupsi itu,“sebut Antoni.
Diakuinya, saat ini status tersangka Hs belum dilakukan penahanan. Karena tersangka dinilai cukup kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,”ujarnya.(jos)