Presiden Ingin Bubarkan Sejumlah Lembaga
JAKARTA (HR)- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Joko Widodo saat ini menginginkan untuk mengevaluasi kembali keberadaan sejumlah lembaga negara. Presiden ingin menghapus lembaga-lembaga yang dianggap hanya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Intinya bahwa Presiden sangat berkeinginan dalam kondisi yang seperti ini lembaga-lembaga negara yang jadi beban APBN dan pemerintah sudah waktunya untuk dipikirkan kembali untuk dimerger atau apa," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8).
Dia menuturkan, banyaknya lembaga negara non-struktural yang saat ini ada di Indonesia merupakan dampak dari euforia yang berlebihan pada masa awal reformasi. Namun, setelah badan itu terbentuk, ternyata fungsi badan itu tidak terlalu efektif.
"Kenyataannya dalam perjalanannya lembaga itu tidak efektif atau tidak bekerja karena mereka sendiri juga jadi beban," imbuh Pramono.
Presiden, sebut dia, berharap agar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bisa segera melakukan telaah atas lembaga apa saja yang perlu dihapuskan.
Lembaga yang dimintakan Presiden untuk dihapus adalah lembaga-lembaga negara bersifat ad-hoc yang diatur oleh peraturan presiden, undang-undang, ataupun peraturan pemerintah. Khusus untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, Pramono menyatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terlebih dulu.
Pembubaran lembaga berdasarkan undang-undang ini juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada awal menjabat, Presiden Jokowi juga sudah melakukan pembubaran terhadap 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Untuk tahap kedua, Presiden menugaskan Menteri Yuddy untuk melakukan kajian terhadap sekitar 100 lembaga negara.(kom/ara)