BI akan Lakukan Pembatasan Transaksi Dolar
PEKANBARU (HR)-Bank Indonesia akan melakukan pembatasan terhadap transaksi dolar bagi seluruh nasabah. Pembatasan ini akan berlaku di seluruh perbankan yang ada di Riau, dengan transaksi baik jual maupun beli. Hal ini dipicu karena nilai tukar rupiah saat ini jatuh terhadap dolar Amerika yang mencapai angka Rp14.000/dolar AS hingga, Rabu (26/8).
Demikian diungkapkan Kepala Kantor BI Riau Ismet Inono, Rabu (26/8) di kantornya. Dikatakan Ismet, pihaknya masih belum bisa memprediksi batas waktu melemahnya kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, apa yang dialami saat ini terjadi karena kondisi ekonomis dan non ekonomis. Dimana neraca pembayaran masih belum bisa berada dalam kondisi ideal. Sehingga mengakibatkan terjadinya ketimpangan, terhadap nilai rupiah yang tidak pada tempatnya.
Sedangkan kondisi non ekonomis, terjadi secara global, di mana kondisi ekonomi Amerika yang cukup baik, tetapi kondisi ekonomi negara diluarnya tidak mencapai pertumbuhan yang layak.
"Kondisi ini terjadi pada Cina, Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lainnya termasuk Indonesia," jelas Ismet.
Begitu pula halnya, lanjut Ismet, kondisi Yuan Cina yang juga tak menentu juga berdampak pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, BI juga telah melakukan upaya dalam mengatasi kondisi tersebut.
Yakni, menggesa realisasi APBD, mengurangi transaksi dollar bertujuan untuk mengurangi demand atau terjadinya tekanan yang berlebihan.
Eskportir Jangan Gunakan Dolar
Selain itu juga, BI juga mengimbau seluruh eksportir untuk tidak menggunakan dolar dalam transaksi dagang, tetapi menambah suplay dalam negeri yang menggunakan rupiah. Serta memperkuat suplay produksi dalam negeri daripada luar negeri. Agar tidak ada ketergantungan terjadap barang impor.
Bagi spekulan tidak mengambil kesempatan dan perkeruh suasana. Walau pun pihaknya juga tidak bisa menyalahkan para pelaku spekulan yang mengambil untung dari kondisi saat ini.
"Ini yang dinamakan spekulan, kami juga tidak bisa menyalahkan tetapi kami minta seharusnya tindakan spekulasi ini tidak dilakukan karena bisa perkeruh suasana,” katanya.
Ismet mengatakan, kalau pun ada kebutuhan dan permintaan dollar dalam jumlah besar, hendaknya digunakan untuk kepentingan dan program yang produktif atau keperluan proyek tertentu yang memang mewajibkan penggunaan dolar.
Sosialisasi batasan transaksi penggunaan dolar dari sebelumnya senilai US$100.000 menjadi US$25.000 dan harus menggunakan 'underlying' atau tujuan penggunaan mata uang dollar tersebut.
Pihaknya meyakini upaya ini dapat menekan pergerakan pelaku yang mengambil kesempatan dalam kondisi pelemahan nilai tukar ini hingga kondisi kembali membaik.***