Satu Pelaku Begal Masih DPO
BAGANSIAPIAPI (HR)-Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, berhasil menangkap Toni Firdaus alias Toni Bin Anto (37), pelaku curas/begal. Toni ditangkap di kediamannya Jalan Bulan, Perumahan Resetlemen, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Minggu (23/8) sekitar pukul 04.30 WIB, saat pulang dari laut. Sementara rekannya Heri masih DPO.
Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, kepada wartawan, Selasa (25/8), melalui BBM menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (25/7). Saat itu, korban (Salam-red) hendak pulang ke rumahnya. Ketika sampai di Jalan Sotong, tiba-tiba pelaku langsung menghentikan korban bersama 1 orang rekannya, Heri (masih DPO). Mereka pura-pura minta rokok ke korban.
“Korban mengatakan tak ada (rokok-red) dan tiba-tiba pelaku langsung menyekap korban dan mengambil paksa dompet korban yang ada di saku korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri mengunakan sepeda motor miliknya”, terang Kapolsek Bangko.
Waktu kejadian pencurian dengan kekerasan itu, lanjut Nurhadi, terekam CCTV yang dipasang warga sekitar. Berdasarkan analisa CCTV, pelaku bisa dikenali. "Kami tangkap usai pulang melaut," ujarnya.
Barang bukti yang disita penyidik, tambah Kapolsek, berupa Rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. "Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Nurhadi.(zmi)