Dewan Prihatin Renovasi Masjid Raya
PEKANBARU (HR)-Renovasi Masjid Raya Pekanbaru yang menghilangkan bentuk asli masjid yang merupakan cagar budaya di Kota Pekanbaru, membuat prihatin anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya, dikawatirkan akan menghilangkan unsur budaya yang ada di Kota Pekanbaru.
"Walaupun tokoh ataupun pejabat yang terlibat dalam program renovasi Masjid Raya Pekanbaru, harus tetap bertanggung jawab, bahkan secara hukum.
Kita sangat menyayangkan dengan terjadinya renovasi bangunan Masjid Raya Pekanbaru, yang menghilangkan situs, walaupun dengan alasan pekerjaan renovasi dan sebagainya. Dengan kejadian ini, bagaimana kita memperkenalkan Masjid Raya kepada anak cucu kita ke depannya, bentuk aslinya sudah hilang," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah, Selasa (25/8).
Penilaian penghapusan Masjid Raya Pekanbaru dari cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Tahun 2005, melukai jelas hati masyarakat Kota Pekanbaru.
"Dengan adanya penilaian penghapuskan Masjid Raya Pekanbaru dari cagar budaya, maka kita meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Kota, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk LAMR, baik Provinsi dan Kota untuk bersama mencari solusi terbaik bagaimana Masjid Raya Pekanbaru ini tetap masuk sebagai cagar budaya.
Kita juga meminta kepada Direktorat Peninggalan Purbakala tidak boleh sepihak saja menilai dan memutuskan tentang apa yang terjadi pada renovasi mesjid Raya Pekanbaru," ujar Fatullah.
Kepada tokoh masyarakat, alim ulama, cerdik pandai dan pemerintah, Fatullah mengajak bersama-sama peduli terhadap persoalan masjid Raya yang kini akan dihilangkan statusnya sebagai cagar budaya.
"Bila perlu pihak yang melakukan renovasi masjid Raya Pekanbaru harus ditindak secara hukum yang berlaku," imbuh Fatullah.***