Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda
Pekanbaru (hr)- Oknum Pengacara Hakim Ma'rifat, dilaporkan ke Polda Riau oleh Khairul Bahri dan Masweti, warga Desa Petapahan, Kabupaten Kampar. Mereka menuduh Hakim Ma'rifat telah memeras dan menipu mereka.
Khairul Bahri, kepada haluan riau, mengatakan, dirinya sudah melaporkan oknum Pengacara tersebut beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum jelas kelanjutannya. Ia berharap penyidik Polda segera menetapkkan oknum pengacara tersebut sebagai tersangka dan menuntaskan perkaranya.
Dikatakan Khairul, sesuai laporannya di Polda Riau, disebutkan kejadian bermula ketika istrinya (Masweti) berumur 3 tahun tahun 1988 lalu, diangkat menjadi anak angkat oleh Idrus. Tahun 1996 Idrus bersama istrinya ZaIniar (alm) membuat pernyataan di atas kertas segel, mengangkat Masweti sebagai anak kandung dan memperoleh hak waris.
Tahun 2012, Idrus mewasiatkan kepada Masweti kebun sawit di Petapahan, kebun karet di Sei Tonang, tanah dan rumah di Petapahan. Tahun 2007 Masweti menikah dengan Mansur.
Ketika itu Idrus membelikkan tempat tidur dan kursi jati Garuda sebagai hadiah perkawinan. Tahun 2007 Masweti bercerai dengan Mansur.
Tahun 2009 Masweti menikah dengan Khairul Bahri dan tinggal serumah dengan Idrus. Tahun 2010, Idrus menyuruh Masweti membangun ruko di atas tanah wasiat. Setelah ruko siap, Idrus menikahi istri keduanya, Lina. Dan ditempatkan dalam satu rumah dan satu bkamar dengan istri pertamanya Zainar (alm), yang merupakan kakak kandung dari ibu Masweti.
Karena tidak tahan dengan kondisi itu dan Masweti juga sudah menikah, Masweti kemudian pindah rumah dan membawa barang-barang berupaka tempat tidur dan kursi jati Garuda, serta barang lainnya yang dibeli bersama suaminya (Khairul). Namun Idrus tidak terima dan melaporkan Masweti ke Polres Kampar.
Atas laporan itu, penyidik Polres Kampar menahan Masweti. Idrus dan kuasa hukumnya Hakim Ma'rifat kemudian mengajak Masweti berdamai dan berjanji akan mengeluarkannya dari tahanan, dengan syarat Masweti mau menyerahkan empat buah SKGR kebun sawit untuk dibaliknamakan ke nama Idrus. Karena merasa takut, Masweti kemudian bersedia menyerahkannya. Setelah itu, Masweti belum juga dikeluarkan tahanan.
Hingga kemudian Hakim Ma'rifat menghubungi Khairul meminta uang Rp40 juta untuk polisi. Setelah dinegosiasikan, akhirnya Khairul bersedia menyerahkan Rp25 juta, sehari kemudian Masweti baru dibebaskan. Setelah Masweti bebas, barulah diketAhui bahwa 7 surat tanah milik Masweti sudah dibaliknamakkan oleh Idrus dengan pengacaranya Hakim Ma'rifat.
Sementara Hakim Marifat yang dikonfirmasi soal laporan tersebut melalui selulernya, belum bersedia menjawab.(hen)