Berkas 4 Tersangka Segera Dilimpah ke Pengadilan
PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Bangkinang akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk dilakukan proses penuntutan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto, Kamis (15/1).
"Keempat tersangka sudah menjalani tahap II. Dan saat ini, jaksa tengah merampungkan surat dakwaan," ujar Beny.
Oleh karena itu, katanya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka, yakni Jalinus, Edi Herman, Jony Iskandar dan Hanafi segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Diperkirakan dalam 1-2 minggu ini, akan kita limpahkan," lanjutnya.Saat ditanya, berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dari pembangunan kontruksi Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Beny menyatakan, sekitar Rp260 juta.
"Itu berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Berapa angka pastinya, akan disampaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Bangkinang telah menahan empat tersangka sejak September 2014 lalu. Para tersangka, yakni Jalinus selaku Kuasa Pengguna Anggara yang juga menjabat Kepala Dinas KUKM Kampar saat proyek berjalan, Edi Herman selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas, Jony Iskandar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hanafi selaku pihak rekanan yang menjabat Direktur PT Vira Jaya Utama.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013. PT Vira Jaya Utama memenangkan tender dengan penawaran sebesar Rp2.348.336.900. Namun berdasarkan penelitian ahli konstruksi, realisasi fisik hanya 74 persen hingga habis tahun anggaran. Sementara anggaran proyek dicairkan 100 persen.(dod)