Tiga Pasangan Calon Gugur
PADANG (HR)-Rapat pleno sejumlah Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di Sumatera Barat, menunjukkan hasil yang cukup mengejutkan. Pasalnya, dari 42 pasangan yang telah terdaftar di 13 kabupaten/kota, sebanyak tiga pasangan dinyatakan tak memenuhi syarat sehingga gagal mengikuti Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Ketiga pasangan itu terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan dan Tanah Datar.
Ketiga pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah pasangan Burhanuddin-Novril di Pesisir Selatan yang diusung Partai Demokrat dan PPP. Kedua Nelson Darwis-Muzwar pasangan Calon Bupati Tanah Datar diusung PDIP, PPP dan Demokrat. Ketiga Boy Iswarmen-Fachril Murad dari Solok Selatan dari jalur independen.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, meskipun tiga pasangan calon kepala daerah tersebut gagal untuk bertarung pada pilkada 9 Desember 2015 mendatang, tidak serta merta menggagalkan Pilkada di tiga daerah itu. Hal itu disebabkan masing-masing daerah masih ada dua dan tiga pasang calon lain.
"Kami sudah terima laporan ada tiga pasang calon yang gagal. Untuk pasangan di Pessel dan Tanah Datar gagal karena tidak ada surat setoran pajak, sedangkan calon dari Solok Selatan syarat dukungan KTP-nya kurang dari syarat minimal. Dengan demikian total pasangan calon di Sumbar tinggal 39, dari 42 paslon yang mendaftar 26-28 Juli, " katanya, Senin (24/8) di KPU Sumbar.
Sementara itu, untuk syarat dua pasangan bakal calon gubernur Sumbar dinyatakan lengkap. Keduanya yakni Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) diusung Partai Gerindra dan PKS, dan pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) diusung PAN, NasDem, Hanura, dan PDIP.
"Setelah pemeriksaan seluruh berkas, kami berkesimpulan dari seluruh berkas calon, kedua pasang calon baik Irwan Prayitno - Nasrul Abit dan Muslim Kasim - Fauzi Bahar, kita tetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember nanti," ujarnya.
Terkait sidang pleno penetapan calon di KPU Sumbar yang dilaksanakan secara tertutup selama tiga jam, hal tersebut dilakukan atas perintah KPU RI melalui surat edaran nomor 501. “Alasannya saya kurang tahu,” ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait anggaran, ia mengatakan sejauh ini masih aman. KPU sudah menyediakan anggaran sekitar Rp72 miliar untuk membiayai segala keperluan untuk masa kampanye.
Seperti diketahui, dari total kebutuhan dana Rp102,7 miliar yang sudah disusun KPU masih terdapat kekurangan. Sisa tersebut, masih ditunggu KPU dari Anggaran APBD Perubahan 2015 yang masih belum dibahas DPRD Sumbar.
Selain itu, hari ini, Selasa (25/8) pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Pangeran Beach, Padang. Pencabutan nomor urut dua kali. Cabut lot pertama untuk menentukan siapa pencabut lot pertama untuk cabut nomor urut. Cabut lot kedua untuk cabut nomor urut. (h/mg-rin/har/fma/met)