Dana Kampanye Calon Gubernur Maksimal Rp15 M
Padang (HR) - Dana kampanye dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masing-masingnya maksimal sebesar Rp15 miliar dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumbar, Amnasmen di Padang, Minggu, mengatakan besaran maksimal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan dan mengacu pada Undang-Undang Pemilu.
"Besar dana tersebut merupakan batasan yang sudah ditetapkan Undang-Undang, jumlah itu merupakan besaran maksimal," katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan dana tersebut wewenang sepenuhnya ada pada pada tim sukes pasangan calon Irwan Prayitno-Nasrul Abit dan Muslim Kasim-Fauzi Bahar , namun dana itu tidak diperbolehkan untuk membuat Alat Peraga Kampanye (APK).
"Dana itu hanya diizinkan untuk kegiatan kampanye, bukan untuk membuat APK," katanya.
Ia menambahkan, untuk pembuatan APK pasangan calon tersebut, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab KPU Sumbar, termasuk bahan kampanye dan iklan dari masing-masing pasangan calon.
Ia menyebutkan, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, KPU menyiapkan tiga jenis APK, yakni, baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Lebih lanjut, ia menambahkan selama melakukan kampanye penggunaan dana kampanye tidak diperbolehkan melebihi dari Rp15 miliar tersebut.
"Jika ada pasangan calon yang melebihi dari Rp15 miliar dana kampanyenya, pasangan tersebut akan dibatalkan pencalonannya," tegasnya.
Menyinggung tentang laporan penggunaan dana kampanye tersebut, Amnasmen menyebutkan, masing-masing tim sukses harus mentaati aturan dalam memberikan laporan dana kampanye itu.
"Termasuk adanya sumbangan dari pihak ketiga terhadap pasangan calon," katanya.
Sementara itu, Ketua Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti mengatakan, pihaknnya akan mulai melakukan pengawasan ketat terhadap APK liar yang dibuat dengan sengaja oleh masing-masing tim sukes.
"Kami akan menindak APK yang diluar dari ketentuan KPU, hal itu harus menjadi catatan penting setiap tim sukses pasangan calon," katanya. (ant/ivi)