Pj Bupati Peringatkan SKPD Fokus Serapan APBD
BENGKALIS (HR)-Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali memperingatkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk fokus pada penyerapan anggaran daerah 2015.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini tak ingin pertumbuhan ekonomi daerah menurun tahun ini lantaran penyerapan anggaran daerah tidak berjalan optimal.
“Saya sudah sampaikan kepada masing-masing Kepala SKPD soal penyerapan anggaran ini. Semua harus fokus dan mempercepat pelaksanan program dan kegiatan. Semua harus fokus pada realisasi anggaran,” tegas Ahmad Syah, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri, Sabtu (22/8).
Apalagi, sambung Ahmad Syah yang dilantik menjadi Pj Bupati pada Rabu (5/8), saat ini Bengkalis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk salah satu kabupaten yang memiliki dana mengganggur (dana idle) di perbankan ketiga terbesar setelah Kutai Kartanegara dan Malang.
Di bagian lain, Ahmad Syah mengatakan sudaH meminta Sekretaris Daerah beserta para Asisten untuk terus melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala SKPD agar serapan anggaran dapat semakin dipercepat.
“Saat ini sudah akhir Agustus dan tahun anggaran berjalan tinggal empat bulan lagi. Seluruh Kepala SKPD tak usah kemana-mana. Semua harus fokus mengurus percepatan penyerapan anggaran agar tersalur kepada masyarakat,” ulang Ahmad Syah.
Sekedar informasi, per Juli 2015, Kemenkeu mencatat dana pemerintah daerah (Pemda) yang menganggur di perbankan sebesar Rp273,5 triliun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya merupakan dua daerah dengan dana menganggur yang terbesar.
"Daerah-daerah ini memiliki dana yang cukup besar, tapi cuma diletakkan di perbankan, bukan disalurkan ke masyarakat," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/8).
Bambang menuturkan, bila daerah-daerah tersebut tidak memperbaiki penyerapannya hingga akhir 2015, maka daerah-dareah ini akan menerima sanksi di tahun berikutnya.
Sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu Surat Utang Negara (SUN). Kedua adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya.
"Metode sanksinya ini baru 2016, tapi akan melihat di kinerja 2015," tegas Bambang yang pernah berkunjung ke Kabupaten Bengkalis dalam rangka pembukaan kegiatan sosialisasi dana desa di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (16/6).
Berikut 5 posisi Pemda dengan simpanan terbesar di perbankan yang dirilis Kemenkeu per Juli 2015. Untuk provinsi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat Riau, Papua dan Kalimantan Timur.
Sedang kabupaten yaitu Kutai Kartanegara (Provinsi Kaltim), Malang (Jawa Timur), Bengkalis (Riau), Berau (Kaltim) dan Bogor (Jabar).
Sementara untuk kota adalah Surabaya (Provinsi Jatim), Medan (Sumatera Utara), Cimahi (Jabar), Tangerang (Banten), dan Sema-rang (Jawa tengah). ***