Hari Ini, Panwas Bertemu LO Paslon
PASIR PENGARAIAN (HR)- Usai penetapan Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu berencana akan menggelar pertemuan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau LO. Pertemuan ini dalam rangka menyampaikan aturan penggunakan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Rohul, Hidayati, melalui Yurnalis, selaku Divisi Pengawasan dan Humas, Minggu (23/8).
Dikatakannya, sesuai PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Bahan Kampanye dan APK. Dalam penggunaannya, Paslon harus membedakan bahan kampanye dengan APK. Dimana setiap bahan kampanye yang dicetak seperti selebaran yang memuat visi misi jika dikonversi dalam mata uang tidak boleh lebih dari Rp25.000.
Demikian juga dengan bahan kampanye lainnya. Paslon bisa memberikan bahan kampanye kepada warga seperti payung, topi, baju atau lainnya yang jika dikonversi tidak melebihi nilai Rp25.000. Untuk kegiatan sosial yang boleh dilaksanakan Paslon, yakni bazar, donor darah, gerak jalan, atau hari ulang tahun. Sedangkan bagi-bagi sembako atau uang masuk kategori pelanggaran.
“Kemudian, kegiatan sosial yang dilaksanakan Paslon, juga ada aturannya. Semua dana yang digunakan harus dilaporkan ke KPU. Tidak boleh keluar dari koridor itu. Untuk itu, usai penetapan Paslon besok (hari ini, red) kita menggelar pertemuan dengan Paslon atau LO, agar dalam menggunakan APK atau bahan kampanye sesuai aturan yang diatur,” terang Yurnalis.
Diakui Yurnalis, sejak tahapan Pilkada digelar baru dua kasus yang ditangani. Yakni, temuan anggota PPS yang dua periode dan kasus dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik menjadi tim kampanye sudah diklarifikasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.“Untuk kasus PPS, sudah direkomendasikan kepada KPUD dan sudah diberhentikan KPUD Rohul.
Sedangkan mengenai oknum PNS yang terlibat dalam tim sukses, yang bersangkutan sudah dipanggil dan diklarifikasi serta diproses sesuai aturan. Sekarang kita sedang membuat surat edaran kepada PNS Agar tidak terlibat dengan mengajak dan mendukung Paslon,” tutupnya. (gus)