Sidang Perkara Penipuan di Luar Jadwal
__jhoni_-_majelis_hakim_membacakan_putusan_atau_vonis_terhadap_terdakwa_h_adlan_di_pengadilan_negeri_ujungtanjung_selasa_1808_kemarin.jpg)
UJUNGTANJUNG(HR)-Sidang Perkara penipuan uang penyewaan 16 Ruko di Baganbatu dengan terdakwa H Adlan, yang digelar Selasa (18/8) dan divonis bebas, ternyata diluar jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Pada sidang jawaban dari PH dan Jaksa sebelum pembacaan vonis ditetapkan sidang pembacaan vonis dengan terdakwa H Adlan digelar Kamis (20/8)," ungkap salah satu dari pengunjung Sidang, Rumintho.
Saidin Bagariang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung saat dikonfirmasi terkait perubahan jadwal sidang tersebut, meminta agar wartawan menanyakannya ke[ada Panitera Pengganti (PP). "Lebih jelasnya tanyakan sama PP" urai Saidin
Disinggung yang memimpin sidang sebelum vonis adalah Zia Uljanah, Saidin Bagariang membenarkan dan mengaku pada saat itu ada dinas luar. "Saat itu ada dinas luar," pungkas Saidin singkat(put)
Berita Lainnya
- Pemkab Kampar Paparkan Potensi Perikanan di TWG Pertemuan II
- LAMR Riau Milad ke-54, KSAL Laksamana Muhammad Ali Bakal Diberi Gelar Adat
- Mahasiswa Rantau Asal Meranti Eratkan Persaudaraan di Momen Maulid Nabi
- Penataan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Hampir Selesai
- Camat Bagikan 1.087 Paket Sembako Murah
- Sopir Meringkuk di Penjara