Mau Berangkat Haji Lagi? Tunggu 10 Tahun!
SURABAYA (HR)–DPR RI bersama Kementerian Agama, mengaku sudah menyepakati satu kebijakan soal pembatasan ibadah haji. Mulai musim haji 2016 mendatang, mereka yang sudah pernah ke tanah suci dan ingin kembali berhaji harus menunggu 10 tahun.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR Hamka Haq ketika mengunjungi Asrama Haji Embarkasi Surabaya, bersama sejumlah anggota dewan lainnya dengan tujuan, mengurangi antrean pendaftar haji di tanah air.
"DPR dengan pemerintah (Kemenag) sudah satu kesepakatan dengan kebijakan itu. "Itu (diterapkan 2016) karena kalau tahun ini memang sudah tidak mungkin, tapi tahun depan sudah bisa," papar Hamka di Surabaya, Sabtu (22/8).
"Mungkin diberlakukan dengan PP atau Permenag. Jadi, kalau mau naik haji lagi, harus menunggu sepuluh tahun lagi. Kami kira hal itu akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi antrean pendaftar haji di Tanah Air," imbuhnya.
Kesepakatan kebijakan tersebut juga diamini anggota Komisi VIII DPR lainnya, Hidayat Nur Wahid. "Secara kebijakan sudah clear, tinggal aplikasi di atas kertas,” timpal Hidayat.
“Mungkin pemerintah bisa memasukkan dalam PP atau Permenag, nanti DPR akan menggodok RUU Haji," pungkasnya. (okz/rin)