KPK Periksa Camat se-Bangkalan
BANGKALAN (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali datang ke Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (15/1). Kali ini giliran camat se-Bangkalan yang diperiksa KPK di polres setempat.
Disinyalir, sebanyak 18 camat yang diperiksa terkait kasus dugaan suap gas yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Beberapa hari lalu dua camat serta mantan camat diperiksa KPK, dan saat ini kedua camat itu ikut diperiksa lagi.
"Sebelumnya, sebagian camat sudah diperiksa KPK, sekarang semua camat atau secara menyeluruh yang diperiksa," terang Sekretaris Daerah Bangkalan, Eddy Moeljono, saat ditemui wartawan di Polres Bangkalan.
Menurut Ion -sapaan akrabnya, dia tidak tahu secara pasti materi dari pemeriksaan KPK. Sebab, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu mengaku sebatas mengantar atau mendampingi para camat ketika dipanggil KPK.
"Pemanggilan ini mendadak dari KPK. Saya hanya mendampingi sebagai atasan dari para camat. Tadi saya melihat tiga anggota penyidik yang ada di sini. Saya juga sudah dipanggil KPK di sini dan ke Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, KPK pernah datang ke Bangkalan untuk memeriksa sejumlah pejabat teras di Kota Salak itu. Mereka adalah Sekda (Definitif) Bangkalan Eddy Moeljono, Plh Sekda Bangkalan Mohni, mantan Sekda Syaiful Djamal. Disusul Sekretaris DPRD Bangkalan, Tommy.
Tidak hanya pejabat teras, KPK juga sudah memeriksa mantan Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim dan Direktur PD Sumber Daya Soetikno. Kemudian para karyawan bank juga sudah periksa.
Dalam kasus ini, Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Ditangkap KPK
Selain itu, Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(okz/ivi)