Pahlawan Perlindungan Anak

Pahlawan Perlindungan Anak


Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan. Pemeo ini sudah sangat populer dan mengakar dalam benak masyarakat kita karena senantiasa diungkap dalam pidato hari kemerdekaan setiap tahun di bulan Agustus. Riuh rendah hari jadi Republik Indonesia menghiasi kehidupan masyarakat Indonesia mulai dari level terendah hingga di Istana Negara.
Dalam konteks perlindungan anak, pahlawan adalah mereka yang memiliki komitmen dan konsisten dalam memberikan penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan hak anak. Pelakunya bisa siapa saja, rakyat jelata hingga aparatur pemerintah.
Keberpihakan terhadap hak anak ini tidak lepas dari upaya segenap lapisan masyarakat untuk menjadikan anak sebagai arus utama pembangunan nasional. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan dalam setiap perencanaan dan kebijakan program pemerintah.
Prinsip ini menjadi strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap pembangunan nasional. Bahkan, integrasi ini dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, sampai evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan program pemerintah. Semua ini dilakukan dalam rangkaian penerapan pengarusutamaan hak anak atau yang disebut Puha.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi yang terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dengan visi mewujudkan Indonesia ramah anak. Sudah barang tentu, KPAI tidak bisa sendiri dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Untuk mewujudkan strategi Puha, KPAI membutuhkan kerja sama antarlembaga negara, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh sebab itu, KPAI melakukan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai instansi dari latar belakang berbeda yang tujuannya adalah memantapkan misi perlindungan anak di Indonesia.
Wujud kerja sama ini tidak hanya dalam bentuk tuntutan yang berkenaan dengan hak dan kewajiban. Lebih dari itu, KPAI menilai perlu adanya penghargaan tulus yang diberikan kepada mereka yang telah bekerja tanpa pamrih demi terwujudnya perlindungan anak. Demikian juga bagi pemegang kebijakan yang mampu menjadi "pemecah kebuntuan" dengan kebijakan yang out of the box dalam mewujudkan perlindungan anak.
Dalam kaitannya dengan hal ini, KPAI pun menginisiasi diselenggarakannya penganugerahan KPAI Award. Award ini digelar sebagai rangkaian dari perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 dan HUT ke-70 RI.
Ada harapan yang besar bagi KPAI atas penganugerahaan ini. Berbagai kasus anak mengoyak sanubari dan mencabik perasaan kita yang paling dalam. Setidaknya, dengan award ini, masyarakat lebih terdorong untuk berpartisipasi mewujudkan kepedulian perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, visi KPAI untuk mewujudkan Indonesia ramah anak bisa segera terwujud.
Dulu, KPAI pernah menobatkan tiga anak pemberani dari Bogor yang berhasil menyelamatkan anak dari upaya pemerkosaan, meski dengan risiko nyawa sebagai pahlawan perlindungan anak. Apresiasi muncul dari seluruh masyarakat, mulai RT hingga presiden karena kepeloporan dan kepahlawanan mereka. Bahkan, sekolahnya pun mendapat berkah dari kepeloporan mereka. Ini sebagai fakta, masih ada asa untuk bersama wujudkan perlindungan anak Indonesia.
Untuk memberikan apresiasi atas kepeloporan dan kepahlawanan dalam perlindungan anak, KPAI secara khusus menggelar acara penghargaan kepada mereka yang berdedikasi meski dalam sunyi. Setelah melalui proses panjang, panitia KPAI Award mengajukan 11 calon penerima yang terdiri atas unsur pemerintah, swasta, komunitas masyarakat, dan individu.
Pertimbangan atas anugerah ini pun bervariasi. Unsur pemerintah, misalnya, pemberian penghargaan ini karena peraturan yang dikeluarkannya memperhatikan aspek perlindungan anak. Hal ini tentu sangat layak untuk diapresiasi lantaran dampak dikeluarkannya peraturan tersebut sangat besar kontribusinya terhadap masyarakat, khususnya anak.
Kita bisa menyaksikan sejumlah kepala daerah mengeluarkan kebijakan fenomenal yang berdampak besar bagi upaya perlindungan anak. Ada yang ketika menjabat mengeluarkan perda larangan merokok, bahkan hingga tidak mau menerima cukai rokok dalam APBD. Ini tentu langkah yang sangat berani dan layak diapresiasi. Kita bisa menyimak begitu besar dampak bahaya rokok terhadap anak melalui berbagai pemberitaan di media massa.
Penutupan lokalisasi pelacuran di daerah pun menjadi kebijakan pemerintah yang harus diihat secara positif dari perspektif perlindungan anak. KPAI memiliki catatan betapa tingginya angka pelacuran yang melibatkan anak-anak.
Mereka adalah generasi penerus bangsa, tapi karena berbagai hal, harus terjerembab dalam kehidupan hitam yang pekat dalam kenistaan. Penutupan lokalisasi ini patut dihargai dan diberikan penganugerahan dalam konteks dan perspektif perlindungan anak.
Apakah hanya aparat pemerintah yang menerima KPAI Award? Tentu tidak sama sekali. Rakyat jelata di pelosok yang memiliki kontribusi terhadap perlindungan anak sangat berhak menerima penganugerahan ini.
Di Sumatra Barat, ada seorang seniman yang mampu menciptakan 300 lagu tentang anak sepanjang hidupnya. Kehidupannya jauh dari popularitas dan peliputan media massa. Namun, KPAI menangkap sosok tersebut sebagai pahlawan perlindungan anak meski jauh dari ingar bingar pemberitaan karena balutan pencitraan. Begitu pula dengan unsur swasta yang dianggap memiliki kontribusi besar dalam perlindungan anak.
Penganugerahan ini tentu memiliki tujuan mulia. Dalam momentum hari kemerdekaan RI dan Hari Anak Nasional (HAN), KPAI ingin memulai sesuatu yang begitu tulus untuk diberikan kepada mereka yang tanpa pamrih memberikan perlindungan anak di negara kita. Mereka adalah para pahlawan yang hadir melawan "penjajahan" terhadap anak.
"Penjajahan" dalam bentuk eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan kejahatan terhadap anak, saat ini sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak globalisasi memberikan kontribusi besar terhadap kejahatan anak. Pengaruh budaya negatif masuk ke kehidupan anak-anak kita yang terselubung dalam arus global. Mari merdekakan anak Indonesia dengan kepeloporan dan kepahlawanan kita.(rol)
(Oleh: Asrorun Ni'am Sholeh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)