Bandar Sabu Diringkus Polisi
RENGAT (HR)-Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, AN (25) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Tersangka diringkus saat melakukan transaksi di warung remang areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Air Molek, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi yang dirangkum, tersangka merupakan salah satu target operasi Satuan Narkoba Polres Inhu, sehingga gerak geriknya telah diintai selama proses penyelidikan.
Saat penangkapan tersangka AN, salah seorang tersangka diduga pembeli berhasil kabur ke dalam areal perkebunan kelapa sawit. Meski telah dilakukan pengejaran dan pencarian selama beberapa jam tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengembangan dan penggedahan di rumah tersangka, polisi mengamankan 7 paket sabu siap jual, 1 kotak rokok tempat menyimpang sabu-sabu, 1 kotak permen tempat menyimpan kantong plastik kecil mengemas sabu dan 1 unit handphone nokia.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Jumat (21/8), membenarkan diringkusnya pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dikatakan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna proses dan pengembangan kasus, karena kuat dugaan masih ada tersangka lain terkait kasus ini. (rez)