Kesra Pegawai Naik Rp250 Ribu
TELUK KUANTAN- Tunjangan perbaikan penghasilan atau tunjangan kesra pegawai negeri sipil mulai guru pegawai negeri sipil dan pegawai kantor pada 2015 naik sebesar Rp250 ribu setiap golongan. Dana kesra pegawai ini mulai disalurkan pada 2015 ini dan telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni Kuansing tahun 2015.
"Kenaikan dana kesra ini mulai disalurkan pada 2015 sebesar Rp250 ribu untuk setiap golongan,"kata Sekda Muharman, Kamis (15/1).
Menurut Muharman, kenaikan dana kesra pegawai ini telah disetujui DPRD
Kuansing, golongan II yang sebelumnya menerima Rp400 ribu akan menerima Rp 650 ribu per bulan, golongan III yang sebelumnya menerima Rp500 ribu per bulan akan menerima Rp750 ribu per bulan, golongan IV yang sebelumnya menerima Rp 750 ribu per bulan akan menerima Rp1 juta, sementara untuk golongan I yang sebelumnya menerima Rp300 ribu akan menerima Rp550 ribu per bulan.
Dikatakan Sekda, setiap pegawai terutama PNS baik guru maupun pegawai kantor akan menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kesra pegawai terhitung mulai tahun 2015. "Tambahan tunjangan ini telah melalui pembahasan di DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita," ujar Muharman.
Untuk itu kata Muharman, dengan tambahan tunjangan kesra mulai tahun ini, diharapkan pegawai baik guru maupun pegawai kantor dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga untuk meningkatkan perbaikan kesejahteraan pegawai.(rob)