Konsultasi Dulu dengan KPK dan Kejagung

Menhut Ragu Teken RTRW Riau

Menhut Ragu Teken RTRW Riau

PEKANBARU (HR)-Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, masih ragu menandatangani perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau. Siti Nurbaya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, agar dalam penetapannya nanti tidak bermasalah dengan hukum.

Langkah itu ditempuh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) sebagai dampak kasus dugaan suap alih fungsi lahan Riau, yang kini tengah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Seperti diketahui, saat ini kasus tersebut masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Selain itu, sebelum menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tersebut, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui, yakni Surat Keputusan (SK) Penunjukan Kawasan Hutan dan SK Penetapan Kawasan Hutan. Kedua SK tersebut masih terkendala dengan proses pendalaman kasus alih fungsi lahan yang menyeret Gubri nonaktif Annas Maamun.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Irwan Effendi, rabu (14/1) di Kantor Gubernur Riau. Dikatakan, untuk memastikan status RTRW Riau, Pemprov bersama Kemenhut LH melakukan pembahasan bersama belum lama ini. Hasilnya, belum ada tanda-tanda RTRW Riau segera diteken Menhut LH.

"Kita sudah berkonsultasi dengan Menhut minggu lalu. Menhut mengaku ragu untuk mengesahkan RTRW kita. Ada dua tahapan lagi yang harus dilalui. Menhut masih ragu menandatangani," ujarnya.

Dijelaskan Irwan, surat yang sudah diterima Pemprov Riau pada 9 Agustus 2014 lalu dari mantan Menhut Zulkifli Hasan, adalah surat perubahan peruntukan kawasan hutan. Surat tersebut tidak bisa dijadikan panduan bagi Pemprov Riau dalam menentukan kawasan-kawasan mana saja yang boleh dijadikan areal pembangunan.

"Mesti ada dua tahapan lagi yang harus dilalui, sehingga bisa dipastikan kawasan mana saja yang boleh dibangun nantinya. Beberapa daerah memang mengeluhkan karena belum ada kejelasan tentang RTRW Riau," ungkapnya.

Menurut Irwan, dalam pertemuan itu, pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada Menhut LH. Agar tidak terkendala, penetapan RTRW harus melalui sejumlah prosedur. Seperti ada penelitian dari tim terpadu, kajian ilmiah dan dilindungi hukum.

"Kita sudah jelaskan semua prosedurnya. Ketika itu Menteri bilang dia akan berkoordinasi dengan KPK serta Jaksa Agung. Rencananya, kita kembali akan bertemu dengan Menteri untuk berkoordinasi dengan KPK. Kalau tidak seperti itu, RTRW kita tidak akan selesai-selesai," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perubahan RTRW Riau sudah diserahkan mantan Menhut Zulkifli Hasan, 9 Agustus 2014 lalu. Namun setelah disahkan, Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, berulah dengan melakukan suap untuk perubahan alih status lahan, yang berujung penangkapan oleh KPK. Oleh karena itu, Menhut Siti Nurbaya, ragu untuk melanjutkan pengesahan RTRW Riau tersebut. (nur)