Dilarang Bagi-bagi Sembako Gratis
PASIR PENGARAIAN(HR)- Panitia Pengawas Kabupaten Rokan Hulu membolehkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dibolehkan menggelar bazar. Namun, tidak boleh membagikan paket sembako gratis.
Menurut Ketua Panwas Rohul Hidayati melalui Komisioner Panwas Divisi Pengawasan dan Humas Yurnalis, aturan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 dalam Pasal 41, yakni mengenai kegiatan sosial kampanye.
"Kegiatan bazar boleh dilakukan, namun tidak boleh membagikan Sembako gratis karena masuk dalam kategori money politik," ujar Yulisman.
"Sembako harus dijual, meski harga di bawah harga yang seharusnya. Tidak boleh gratis. Jangan jadikan bazar sebagai ajang money politic," kata Yurnalis.
Sedangkan kegiatan sosial tetap dibolehkan, seperti donor darah, sunat massal, pentas seni, olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial lainnya selama saat kegiatan tidak ada money politik.
Dalam pasal 5 ayat (3), kampanye dilakukan Paslon dan tim kampanye harus dilakukan sesuai metode. Beberapa hari sebelum kegiatan, Paslon wajib memberitahukan secara tertulis ke KPU Rohul dengan tembusan pihak Panwas Rohul dan Kepolisian.
"Kalau bisa jangan sehari sebelum kegiatan baru diberitahukan, karena nanti ada saran dari KPU, seperti lokasi yang akan dipakai dan sistem pengamanan," sarannya.
Yurnalis berharap seluruh Paslon dan tim kampanye tidak menimbulkan "bibit-bibit" sengketa di Pilkada serentak tahun ini. Paslon dan tim kampanye harus memahami Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.
Pertemuan Terbatas
Selain kampanye dialogis harus memberitahukan ke KPU dengan tembusan Panwas dan Kepolisian, setiap pertemuan terbatas, baik di dalam atau luar ruangan, tim kampanye Paslon juga wajib memberitahukan kepada panyelenggara.
"Peserta tidak boleh lebih dari seribu orang atau maksimalnya seribu orang. Harus ada pemberitahuan ke KPU. Intinya semua kampanye harus ada pemberitahuan," tandas Yurnalis.(rtc/esi)