Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha BBM Cadangkan Minyak
Jakarta (HR)-Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tengah menggodok seperangkat aturan soal penyediaan cadangan bahan bakar minyak nasional. Rencananya, badan usaha pemegang izin usaha niaga umum minyak wajib menyiapkan cadangan minyak abadi untuk lima hari.
"Contohnya kalau throughput-nya 365 kiloliter (kl) per tahun, per harinya ya 1 kl. Nanti kita akan wajibkan ke badan usaha itu untuk menyiapkan cadangan 5 hari yang tidak bisa dikutak-atik kecuali ada hal yang terpaksa," kata Hendry Ahmad Direktur BBM BPH Migas di Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, Hendry mengatakan, penerbitan aturan tersebut harus menunggu terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penentuan jumlah cadangan BBM nasional.
Oleh karenanya, ia pun masih enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai volume cadangan BBM yang wajib disediakan badan usaha baik PT Pertamina (Persero) atau perusahaan swasta.
"Ini bukan cadangan operasional karena kalau cadangan operasional itu kan logikanya cadangan yang diperlukan untuk mengamankan operasional (bisnis) mereka. Tapi kalau lihat terminologi yang dipakai DEN (Dewan Energi Nasiona), cadangan operasional itu termasuk (dalam) cadangan BBM nasional," tutur Hendry.
Pada kesempatan yang sama, pelaku usaha industri hilir minyak merasa tak keberatan perihal kewajiban penyediaan cadangan BBM nasional.
Namun, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menegaskan seharusnya para pengusaha dibebaskan dari beban biaya serta penyediaan fasilitas kilang penyimpanan.
"Dan satu lagi, pemerintah juga tak boleh menyamaratakan besaran kewajiban untuk tiap-tiap perusahaan. Karena kalau perusahaan kecil disamakan dengan yang besar pasti akan menjadi beban," tutur Anggawira.(cnn/mel)