BKD Sumut Kumpulkan Ijazah PNS untuk Diperiksa
Medan (HR)-Badan Kepegawaian Daerah mengumpulkan seluruh ijazah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diperiksa dan diteliti keasliannya.
Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Kamis, (20/8), Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, seluruh ijazah itu dikumpulkan dan diteliti di kantor Inspektorat Wilayah Provinsi.
Pihaknya mengharapkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut karena jumlahnya sangat banyak.
"PNS yang menggunakan ijazah dari USU saja hampir 2.000 orang," katanya.
Menurut dia, penelitian itu dilakukan setelah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Surat edaran itu ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Sumut nomor 800 tahun 2015 yang diikuti dengan pembentukan Tim Penanganan Ijazah Palsu PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
Jika ada PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu, akan dikenakan sanksi yang bervariasi sesuai dengan tingkat penggunaan surat tentang jenjang kependidikan tersebut sebagaimana diatur dalam PP 6/1976.
Jika digunakan untuk melamar sebagai PNS, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika sudah menjadi PNS, tetapi menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat, maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sesuai dengan PP 30/1980, PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut masih mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ijazah palsu itu digunakan untuk kepentingan jabatan, maka PNS yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pencopotan.(ant/rio