Panwas Gugurkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu
BAGANSIAPIAPI - Panwas Rohil telah menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Wakil Bupati Rohil. Hal itu disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah, Rabu (19/8).
Jaka menyebutkan, laporan dianggap gugur. Pasalnya, mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Banwaslu Pasal 36 ayat 1. "Panwas Kabupaten Rohil, menghentikan penyidikan dan menggugurkan laporan itu, karena kami anggap terlapor tidak menyalahi aturan," kata Jaka.
Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, kedua belah pihak sudah dipanggil dan diminta keterangannya. Terlapor dapat membuktikan bahwa ijazah paket C miliknya tersebut tidak palsu dan si pelapor malah sebaliknya, dugaan yang dia ajukan tidak memiliki bukti kuat dan saksi.
"Pelapor melaporkan temuannya itu kepada Panwas setelah 4 bulan. Dalam aturan Banwaslu, laporan dapat ditindak lanjut ketika temuan pelanggaran paling lama 7 hari," pungkas Jaka. (zmi)