Kejati Tetapkan Miswar Chandra Buron
PEKANBARU (HR)-Setelah mangkir beberapa kali dari panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya Miswar Chandra dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Miswar Chandra merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. "Terhadap tersangka MC sudah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun, hal itu tidak diindahkannya," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Rabu (19/8).
Sesuai aturan, sebut Mukhzan, Penyidik berupaya melakukan upaya pemanggilan paksa dengan mendatangi rumahnya, namun Miswar Chandra diketahui tidak lagi berada di sana. "Untuk itu, tersangka MC dinyatakan buron, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu," lanjut Mukhzan.
Lebih lanjut, Mukhzan menyatakan kalau saat ini penyidik juga tengah memproses upaya cekal terhadap Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina (GEP), yang merupakan rekanan dalam proyek K2I yang merupakan program pada era Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Penyidik tengah memproses untuk mengajuan cekal terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan kaburnya tersangka ke luar negeri," pungkas Mukhzan.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar, yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau, Susilo, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan Miswar Chandra.
Seperti diketahui, Program K2I berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009. Program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektare.
Anggaran sebesar Rp39 miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.
Masih dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan aset berupa rumah dan tanah milik Susilo di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.***