KPU takkan Keluarkan SE Sengketa Pilkada
"Tidak seperti itu caranya. Justru dari KPUD daerah yang mengirim surat ke kami," kata KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Selasa (18/8).
Dari situlah, kata dia, KPU akan mencermati surat dari mereka. "Lalu nanti kita kirimkan draft jadwal dan sebagainya."
KPU juga akan memberikan saran. Misal agar proses sengketa semisal panjang agar diperpendek. "Juga kita akan kirimkan surat balasan, tapi hanya kasus per kasus saja," sebut Hadar.
Salah satu kasus menuju pemilukada serentak adalah yang terjadi di Kota Mataram. Pasangan Salman–Djana Hamdyana (Sahaja) mengajukan gugatan ke Panwaslu Kota Mataram. Hal ini karena KPUD setempat menolak pendaftaran mereka untuk ikut dalam gelaran pemilukada.
Alasan yang mendasari KPUD Mataram karena Partai Golkar memberikan dukungan kepada kepada dua calon yang ada. Awalnya, Golkar mendukung pasangan Ahyar Abduh-Mohan Roliskana. Namun tiba-tiba mencabut dukungan dan mengajukan Salman-Djana. KPU Lombok akhirnya tidak menerima pendaftaran pasangan Sahaja itu.(rep/dar)