KPU Gelar Diskusi Pedoman Kampanye

KPU Gelar Diskusi  Pedoman Kampanye

RENGAT (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, menggelar Focus Group Discussion di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (18/8). FGD ini digelar mensinkronisasikan pedoman kampanye dan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu tahun 2015.

Turut serta pada FGD tersebut perwakilan Pemkab, yakni Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Hendry, Kasatpol PP Inhu Tukiyat serta perwakilan Polres Inhu. Selain itu hadir juga anggota Panwaslu Kabupaten Inhu, Panwas kecamatan, tim kampanye pasangan calon, Laison Officer (LO) dari kedua pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Selasa (18/7), mengungkapkan FGD ini digelar membahas tentang aturan pelaksanaan kampanye yang tak tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Sehingga dari hasil FGD nantinya diputuskan beberapa aturan yang yang disepakati bersama dan wajib ditaati masing-masing tim kampanye pasangan calon. Terkait pengaplikasian tata tertib bagi tim kampanye pasangan calon, KPU meminta kerja sama pihak kepolisian guna menertibkan dan menindak tegas, jika nantinya muncul pelanggaran terhadap keputusan yang telah disepakati," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Selaku perwakilan pemerintah, ia menyampaikan rasa syukur karena situasi di Kabupaten Inhu tetap kondusif, dan diharapkan dapat dipertahankan hingga pelaksanaan Pilkada. Adri Bahar berharap, kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dan ditaati tim kampanye kedua pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Inhu Hendri Saleh, memaparkan beberapa aturan yang menjadi pertimbangan dan tak tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 7 tahun 2015. (eka)