Perpres LRT dan Kereta Cepat Segera Diterbitkan

JAKARTA (HR)-Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur proyek pembangunan light rail transit (LRT) dan high speed train (kereta cepat) Jakarta-Bandung. Saat ini pembuatan dua peraturan presisden tersebut tengah berjalan.
"Jadi akan ada dua perpres, yang kita sebut dengan LRT dan high speed train Jakarta-Bandung," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/8).
Kedua perpres tersebut akan segera diterbitkan untuk menyesuaikan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016. Pembangunan infrastruktur tidak hanya difokuskan di Jawa, tetapi juga di daerah-daerah lain.
Pramono menyatakan, proyek pembangunan LRT juga tidak hanya akan diterapkan di Ibu Kota. Ada daerah lain yang menjadi target pembangunan LRT setelah proyek tersebut berhasil diterapkan di Jakarta, yaitu Bandung, Surabaya, Medan, DI Yogyakarta, Palembang, dan Semarang. Jakarta akan menjadi rule model sehingga pemerintah segera melaksanakan proyek tersebut.(kom/rio)
Berita Lainnya
- Waspada! Ini 5 Tanda Terlalu Ambisius Dalam Bekerja
- 50-an Gudang di Tpi tak Berizin
- Anggota DPD RI Sebut Mafia Tanah Lebih Jahat dan Menggurita di Daerah
- Tempat Pasir Putih Ini Layaknya Butiran Salju
- Tewaskan Satu Orang, PKS Minta Menteri ESDM Selesaikan Tambang Emas Moutong
- Demo di Depan Rumah SBY Salah Sasaran