SEKDA INGATKAN

Para Kades Jangan Terbitkan SKT

Para Kades Jangan Terbitkan SKT

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan kembali kepada para kepala desa untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT).

Penerbitan SKT tidak dibenarkan lagi bahkan larangan itu telah dicetuskan sejak lama. Sebab jika SKT masih dikeluarkan para kades, maka dikhawatirkan akan melanggar tata ruang dan juga melanggar ketentuan hukum lainnya.
Sebab tentu saja kades tidak mengetahui secara mendalam terkait rencana tata ruang wilayah yang diselaraskan dengan tata  ruang propinsi maupun secara nasional.

“Kita mau para kepada desa dan lurah lebih fokus melaksanakan tugas pokok dan tugas strategisnya dengan baik. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, perencanaan pembangunan desa, termasuk  upaya penyaluran raskin dengan tepat waktu dan tepat sasaran, serta memastikan anggaran desa mampu menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Mengeluarkan SKT akan sangat beresiko dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi di atasnya. Untuk itu pemerintah tidak lagi memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah dimaksud,”sebut Sekdakab Meranti, H Iqaruddin baru-baru ini.

Diungkapkan Sekda, pemerintah daerah mau mempertahankan areal pertanian yang masih tersisa saat ini. Menurutnya, tanah pertanian atau perkebunan yang ada saat ini tidak dibenarkan untuk  dialih fungsikan ke peruntukan lain.
Untuk itulah ditegaskan jika ada investor atau pengusaha yang ingin membangun usaha dengan membutuhkan tanah yang luas, haruslah memberitahukan hal itu ke kabupaten, melalui kecamatan.
Tidak serta mereta melakukan pengeluaran surat keterangan tanah. Jika melebihi kebutuhan pendirian rumah tinggal, maka harus diketahui oleh pemerintah kabupaten.

Dengan demikian rencana pembangunan dan masa depan sebuah desa akan bisa tertata dengan baik, selaras dengan program pemerintah kabupaten,”sebutnya lagi.
Kepada seluruh lapisan masyarakat juga diingatkan agar jangan meminta kades untuk menerbitkan SKT. Sehingga antara masyarakat dan pemerintah desa bisa saling memahami aturan yang berlaku.
Ketetapan dan aturan itu tujuannya adalah agar tidak terjadi persoalan hukum di masa datang. Sebab jika toh ada pihak yang menggunakan SKT yang dikeluarkan oleh kades tersebut, maka akan dipelajari kapan surat tersebut diterbitkan.

Jika memang diterbitkan setelah keluar larangan tersebut, maka secara otomatis SKT itu akan batal demi hukum. Jika itu terjadi maka yang rugi adalah masyarakat itu sendiri nantinya.
"Untuk menghindari kerugian dan persoalan hukum dikemudian hari itulah maka kita tegaskan kembali kades untuk tidak lagi menerbitkan SKT,”pungkas dia.(jos)