Simpan Sabu-sabu

Dua Warga Payung Sekaki Dibui

Dua Warga Payung Sekaki Dibui

PEKANBARU (HR)- Dua orang warga Payung Sekaki masing-masing CS dan H, Jumat (13/08) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka kita ringkus saat berada di Jalan Sempurna, Gg Melati No 14, Kecamatan Payung Sekaki. Dari keduanya, kita amankan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp300 ribu," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki Ipda Eru Alsepa, Selasa (18/8) siang.

Dipaparkan Eru, Kedua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Payung Sekaki. Dari penyelidikan itulah, sekitar pukul 16.00 WIB sore, Tim Opsnal Mapolsek Payung Sekaki berhasil mengantongi identitas para tersangka, termasuk keberadaan kedua tersangka. "Tersangka H pertama kali kita amankan berikut barang bukti dan pengembangan terhadap tersangka CS yang menjual barang. Sekitar setengah jam CS kita ringkus tak jauh dari lokasi tertangkapnya H," kata Eru.

Kepada petugas, CS mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari seorang pengedar berinisial K (DPO). Uang yang digunakan oleh H untuk membeli sabu-sabu tersebut juga merupakan uang CS. "Pengembangan masih terus kita lakukan terhadap tersangka K yang kita tetapkan sebagai DPO.

Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(nom)