192 Napi Peroleh Remisi HUT RI

Bangkinangkota (HR)-Sebanyak 192 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bangkinang memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Kemerdekaan RI tahun 2015.
Dari 192 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi tersebut, 15 di antaranya mendapat remisi bebas, 53 orang remisi pemotongan tahanan 1 bulan, 54 orang remisi 2 Bulan, 40 orang 3 bulan, 14 orang 4 Bulan, 14 orang 5 Bulan dan 2 orang mendapat remisi 6 bulan.
"Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana, di mana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik," kata Kepala Lapas klas II Bangkinang Agus Pritiatno, Senin (17/8).
Bupati Kampar H.Jefry Noer saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Sementara mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapat remisi.
Sementara itu Pemkab Kampar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja juga memberikan bantuan sembako untuk Lapas Klas II Bangkinang. (rls/hir)
Berita Lainnya
- Pemkab Meranti Harapkan KIM Sebarluaskan Informasi Secara Tepat dan Aktual
- Bapenda Kampar Sosialisasikan Pergub 14 Tahun 2018 ke Pengusaha Perkebunan
- SF Hariyanto Minta TPKD Segera Verifikasi Kerugian Daerah
- Kadis PU Pensiun Dini
- Komisi B Minta Hilangkan Kegiatan Mubazir di Satker
- 245 Karyawan PTPN V Sei Rokan Terima PKM