Sebanyak 167 Napi Dapat Remisi
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Rengat Rudinur, mengatakan 167 orang tersebut juga mendapat remisi dasawarsa. “Pemberian remisi dasawarsa berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau,” ujarnya, Senin (17/8). Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Lebih lanjut, Rudinur menjelaskan remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman istimewa pada hari dwi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Selanjutnya, pada 2005 lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan masa hukuman secara khusus pada peringatan 60 tahun Kemerdekaan RI. Sehingga, pada tahun ini merupakan 10 tahun setelah peringatan Kemerdeaan RI ke 60 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Rutan Kelas II B Rengat terdapat 102 orang warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan. Berikutnya yang menerima remisi dasawarsa, yakni sebanyak 14 orang dengan masa pengurangan satu bulan 20 hari. Pemberian remisi tersebut memiliki ketentuan tertentu. "Adapun besaran remisi dasawarsa satu per 12 masa pidana dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, pidana dua tahun 24 bulan, remisi dasawarsa yang akan diberikan 2 bulan.
Sehingga, hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan maksimum 3 bulan,” jelasnya. Selain itu, pada peringatan HUT ke-70 RI, dari 167 orang tersebut, hanya dua orang yang mendapat pengurangan masa tahanan remisi tertinggi hingga lima bulan. Kemudian menerima remisi selama dua bulan 28 orang warga binaan. “Secara resmi pemberian remisi ini akan dibacakan oleh Penjabat Bupati Inhu usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI,” terangnya. (adv/humas)