Lapas Over Kapasitas 700 Persen
BENGKALIS (HR)-Kondisi Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis cukup memprihatinkan. Betapa tidak, dengan daya tampung normal 214 orang, tapi harus diisi 1.228 orang atau over kapasitas 700 persen.
Parahnya lagi, dari jumlah penghuni 1.228 tersebut, terdiri dari nara pidana dan tahanan, 50 persen merupakan narapida kasus narkoba, baik pengedar maupun pemakai. Guna mengurangi jumlah lapas yang melebih daya tampung tersebut, pemberian remisi terhadap narapida merupakan salah satu upaya, tentunya dengan memperhatikan tingkah laku perubahan sikap selama menjalani hukum.
“Jumlah penghuni Lapas saat ini mencapai 1.228 orang. Dengan rincian Napi 772 orang dan tahanan 455 orang? atau over kapasitas mencapai 700 persen,” ujar ?Kepala Lapas Bengkalis, Bawon dalam laporannya pada acara penyerahan remisi Napi oleh Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Senin (17/8).
Dipaparkan Kalapas, jumlah Napi yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-70 Kemerdekaan RI berjumlah 581 orang dari jumlah Napi 772 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 374 napi disetujui mendapat pengurangan masa tahanan, 6 orang diantaranya mendapat remisi bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya mempercepat mengurangi over kapasitas penghuni Lapas yang ada saat ini,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harofie membacakan sambutan Menkum HAM menyampaikan bahwa revolusi mental yang dicanangkan Pemerintah bukan hanya selogan semata, tapi merupakan wujud nyata.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa secara umum kondisi Lapas di Indonesia over kapasitas dengan diisi 60 persen narapidana kasus narkoba, baik pengedar maupun pemakain.
“60 persen Lapas di Indonesia dihuni pecandu dan pengedar narkoba. Untuk mengurangi over kapasitas, sudah saatnya pendekatan hukum menjadi pendekatan rehabilitasi. Untuk itu pemerintah telah berencana akan merehabilitasi
100.000.000 narapidana narkoba,” ujar Menkum HAM seperti disampaikan Pj Bupati Bengkalis.
Ditambahkan Pj Bupati, pemberian remisi merupakan instrumen untuk mengubah prilaku napi untuk menjadi lebih baik. Karena hanya Napi yang baik selama menjalani pembinaan yang mendapat remisi.(man)