HUT Ke-70 Kemerdekaan RI

4.979 Napi Terima Remisi, 139 Bebas

4.979 Napi Terima Remisi, 139 Bebas

PEKANBARU (HR)-Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia, akan menjadi berkah tersendiri bagi sebagian besar narapidana di Riau. Sehubungan dengan hari bersejarah itu, pemerintah akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman, red) kepada 4.979 narapidana di Riau

 Dari jumlah itu, sebanyak 130 orang akan langsung menghirup udara bebas.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian, Jumat (14/8). Diterangkannya, untuk pemberian remisi HUT RI kali ini, ada dua jenis remisi akan diberikan kepada para narapidana. Takni Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2015 dan RU Dasawarsa tahun 2015.

Dikatakan Ferdinand, saat ini di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Riau, terdapat 8.464 orang napi dan tahanan. "Rinciannya, 5.752 orang napi dan 2.712 orang tahanan," terangnya.

Dari 5.752 orang napi tersebut, yang diusulkan mendapat RU 17 Agustus 2015, ada sebanyak 4.979 orang. "Itu terdiri dari PP (Peraturan Pemerintah,red) Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 463 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 915, dan terkait dengan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 3.601 orang," terang Ferdinand.

Sedangkan, dari 3.601 orang napi di RU 17 Agustus 2015, yang terkait Pidum, 139 orang dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.

Sementara itu, terkait RU dasawarsa tahun 2015, diusulkan akan diberikan kepada 4.951 orang napi. Dengan rincian, PP Nomor 28 tahun 2006, sebanyak 513 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1.263 orang, dan Pidum sebanyak 3.175 orang. "RU Dasawarsa biasanya diberikan setiap 10 tahun pada HUT Kemedekaan RI," terang Ferdinand.

Diterangkan Ferdinand, untuk Remisi PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012, usulan UPT Pemasyarakatan diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta. "Pihak Dirjen Pemasyarakatan lah nanti yang menetapkan jumlah pastinya. Sementara untuk Pidum, langsung UPT yang menetapkan," tukas Ferdinand. (dod)