Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
PEKANBARU (HR)- Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penelitian kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak di Riau dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Jumat (14/8). Dikatakan Mukhzan, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) umumnya tidak dilakukan seorang diri.
"Jika dalam proses penyidikannya ditemukan bukti baru untuk menjerat pihak lain menjadi tersangka, hal tersebut pasti dilakukan penyidik," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Mukhzan, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, terutama terkait proses pemberkasan untuk tersangka Erva Yendri.
"Dari penyidikan untuk tersangka EY, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, Kejati Riau meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana penelitian kerjasama antara LPPM dengan Balitbang Provinsi Riau ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, yakni Ketua LPPM Unilak, Erva Yendri, dan kawan-kawan.
Peningkatkan status perkara menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015.
Kasus ini bermula pada kegiatan Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan kerjasama antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul penelitian dengan total nilai anggaran sebesar Rp5.591.640.750, yang dikelola oleh Erva Yendri selaku Ketua LPPM Unilak, yang menerima kegiatan swakelola dari Balitbang Propinsi Riau tahun anggaran 2014.
Kerja sama kegiatan penelitian antara LPPM Unilak dengan Balitbang Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta yaitu untuk sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak tersebut tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak dan tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik. Begitu juga dengan tim pelaksana.***