Warga Minta Disperindag Jatuhi Sanksi
PELALAWAN (HR)-Warga meminta agar Disperindag Pelalawan menjatuhi sanksi kepada pangkalan elpiji 3 kg yang saat ini menjual harga di atas HET yang sudah ditentukan Rp15.500. Karena ulah pangkalan ini selain merugikan warga, sudah pasti warga menjadi resah.
Masyarakat Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan resah dengan keberadaan pangkalan gas elpiji di daerah tersebut. Pasalnya, diduga pangkalan tersebut menjual gas epiji 3 Kg seharga Rp20-25 ribu per tabungnya.
"Iya bang, pangkalan HR Gas itu menjual gas tak sesuai dengan harga yang ditetapkan. Kami membeli ke dia kisaran harga antara Rp20-25 ribu, bukan seperti yang ditetapkan oleh Disperindag," keluh seorang warga yang namanya minta dirahasiakan pada media ini, Rabu (14/1).
Warga mengungkapkan, tak hanya persoalan harga yang menjadi persoalan di pangkalan gas itu. Pangkalan itu juga tak mencantumkan HET di tokonya, sehingga dia seenaknya saja menaikkan harga untuk elpiji 3 kg itu. Di samping itu, keresahan warga akan keberadaan pangkalan itu karena kerap kali gas epiji di pangkalan itu kosong."Informasinya, gas elpiji itu justru dijual ke daerah lain namun partai besar," katanya.
Terpisah, pemilik pangkalan HR gas Maiwalizen saat dikonfirmasi media ini membantah hal tersebut. Menurutnya, selama ini dia menjual gas diutamakan untuk masyarakat sekitar. Bahkan ia menjual gas epiji 3 kg seharga Rp18 ribu bukan Rp20-25 ribu.
"Itu fitnah pak, pasti ada yang iri dengan usaha saya ini. Saya menjual Rp18 ribu, tak ada saya menjual Rp20-25 ribu," elak Maiwalizen.
Menurutnya, selama ini usaha yang didirikannya itu selalu menjual elpiji sesuai dengan HET yang ditetapkan. Bahkan Maiwalizen berani mengatakan bahwa jika dirinya menjual gas elpiji sampai Rp25 ribu, maka uang itu tak halal bagi diri dan keluarganya.
Begitu saat ditanyakan soal gas yang sering kosong karena dijual ke luar daerah, Maiwalizen membantah hal itu.
"Tak ada itu pak, kalau gas kami kosong ya karena memang sedang kosong. Kami juga tak ada jual gas epiji sampai Rp25 ribu, kalau iya seperti itu, tak halal bagi kami memakannya," ujarnya menegaskan.
Terpisah, Kepala Disperindagsar Pelalawan Zuerman Das saat dikonfirmasi menjelaskan, Disperindag akan secepatnya menurunkan anggotanya untuk mendatangi pangkalan yang melanggar tersebut.
"Itu sudah menyalahi aturan, tak bisa menjual elpiji 3 kg dengan harga Rp20-25 ribu. Kami akan turunkan anggota untuk mengecek langsung ke sana, kalau bandel kita akan berikan sanksi," tegasnya.***