Warga Desa Merbau Ditangkap Polisi
PANGKALAN KURAS (HR)-Oknum warga Desa Merbau, Kecamatan Bunut AJ (46) diciduk polisi karena diduga melakukan praktek tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan lahan perkebunan seluas 2 hektare.
"Kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi bulan Agustus tahun 2014 lalu," jelas Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Rabu (14/1).
Pelaku AJ, sambung Kanit Tanjung, menggunakan modus penjualan lahan yang terakhir diketahui bukan miliknya. Pelaku selama ini dikenal warga sebagai paranormal yang mengetahui hal-hal yang berbau gaib dan supranatural.
Korban penipuan dan penggelapan, jelasnya, Saut (34) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Korban datang melapor ke kita dengan membawa barang bukti berupa surat tanah palsu dan kwitansi pembelian lahan.
Irwanto menjelaskan, AJ menipu korban ketika menjual tanah seluas 2 hektare. Lahan tersebut berada di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, menurut AJ pemiliknya.
"Pelaku dan korban sepakat jika harga tanah dua hektar itu senilai Rp92 juta. Kemudian langsung melakukan transaksi dan korban membayar lunas. Saat akan digarap, maka datanglah malapetaka ini. Ternyata korban dihalangi oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang telah dijual oleh pelaku AJ. Kita menangkap, Selasa (13/1) malam lalu di Desa Kemang dan sudah kita tahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya.(zol)