Amankan Kasus Dugaan Bansos

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Tertipu Rp225 Juta

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Tertipu Rp225 Juta


PEKANBARU (HR)-Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Sulaiman merasa tertipu sebesar Rp225 juta oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan. Uang ratusan juta rupiah tersebut, rencananya untuk menutupi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial yang menerpa DPRD Kota Pekanbaru.
Dari data yang berhasil dihimpun di Kepolisian, Selasa (14/1), disebutkan, kalau kejadian tersebut bermula sewaktu Zulfan Sulaiman masih menjabat sebagai anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014. Kala itu, lembaganya tengah diterpa isu terkait penyelewengan Bansos DPRD Kota Pekanbaru ke masyarakat.
Ingin mengetahui siapa saja pelakunya, Zulfan Sulaiman mendapat tawaran dari dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, masing-masing Sudarmi Musa dan Yansyahrial Susi alias Yuda. Keduanya kemudian menemui korban dan menyebut bisa menghubungkan dirinya dengan penyidik KPK di Jakarta untuk mengusut dugaan tersebut, dengan iming-iming kasus tersebut akan tuntas.
Oleh kedua oknum tersebut, meminta Zulfan Sulaiman menyerahkan uang Rp225 juta sebagai uang transportasi dan akomodasi bagi penyidik KPK gadungan tersebut. Tidak lama kemudian, Zulfan Sulaiman didatangi beberapa pria yang mengaku penyidik KPK.
Namun, seiring berjalannya waktu diketahui kasus yang ditangani penyidik KPK yang ditawarkan dua oknum tadi tidak kunjung selesai. Belakangan, korban mengetahui bahwa penyidik KPK yang mendatangi adalah palsu alias bodong.
Merasa tertipu oleh dua oknum tadi, Zulfan membuat laporan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Dia berharap agar kedua oknum tadi dan penyidik KPK gadungan tersebut diproses.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan laporan tersebut. "Saat ini, penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Penyidik juga telah memeriksa pelapor sewaktu membuat laporan," kata Guntur.(dod)