Dua Kali Menjabat, Anggota PPS dan PPK Dipecat

Dumai (HR)-KPUD Dumai akhirnya melantik sebanyak 11 anggota Panitia Pemungutan Suara dan 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mereka menggantikan para anggota PPS dan PPK yang sudah menjalankan tugas sejak tahapan Pemilukada Dumai dimulai.
Data yang diterima, anggota PPS yang diganti menyebar di sejumlah kelurahan. Rinciannya 3 orang di Kelurahan Dumai Kota dan 2 orang di Kelurahan Pangkalan Sesai. Lainnya masing-masing 1 orang di kelurahan Jaya Mukti, Kampung Baru, Pelintung, Bumi Ayu, Mundam dan Rimba Sekampung.
Sedangkan anggota PPK yang digantikan yakni masing-masing 1 orang di Kecamatan Bukit Kapur dan Dumai Barat. Ketua KPU Dumai, Darwis menyebut bahwa posisi mereka terpaksa digantikan. Sebagian ada yang sudah dua kali bertugas sebagai anggota PPS.
Padahal sesuai aturan, PPS tidak bisa bertugas dua kali secara berurutan. "Hal ini sesuai laporan dari masyarakat. Saat ditelusuri berkas mereka, ternyata ada yang sudah dua kali bertugas dalam Pemilu," ujar Darwis.(zul)
Berita Lainnya
- Umat Diingatkan Selalu Menjaga Hati
- Dewan Berharap UN Online Sesuai Ketentuan
- IWO Inhil Minta Dewan Hearing Sikapi Maraknya Terjadi Kebakaran
- Sering Mati, Komunikasi Warga Terganggu
- Finalis Bujang Dara Meranti 2019 Kunjungi Kantor Bupati, Ini Pesan Wabup
- Ini Curhatan PPID Pembantu di Pemprov ke KI Riau