Jaksa Geledah Kantor PD KAK
BANGKINANG (HR)-Kejaksaan Negeri Bangkinang menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya yang berada di Jalan Sudirman Nomor 12 A Bangkinang, Rabu (12/8) sore. Penggeledahan itu dilakukan untuk pengembangan dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kampar untuk perusahaan pelat merah tersebut.
Dari pantauan Haluan Riau, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Beny Siswanto bersama empat orang penyidik lainnya. Mereka datang ke kantor yang berbentuk ruko itu, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim dari kejaksaan datang dengan mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan.
Tim ini turun dengan dibekali Surat Perintah Nomor PRINT-80/N.4.16/Fd.1/08/2015. Saat tim tiba, kantor dalam keadaan tertutup dan pintu digembok. Akhirnya, pintu dibuka oleh seorang karyawan pria yang mendampingi penggeledahan tersebut.
Pria itu diketahui Manajer Keuangan yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Seorang lagi yang mendampingi tim Kejari Bangkinang, yakni seorang wanita. Diketahui, wanita itu bekas staf di Bagian Keuangan yang telah berhenti.
Ketua RW14/RT01 Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, M Yasir, juga menjadi saksi dalam penggeledahan. Penggeledahan dikawal oleh seorang personil Satuan Sabhara Kepolisian Resort Kampar.
Tim menyisir seluruh ruangan tanpa terkecuali. Setiap lemari berisi dokumen perusahaan plat merah itu ikut diobok-obok dan tak satupun yang dilewatkan. Satu per satu bundelan dokumen diperiksa. Alhasil, dua kotak kardus disita dan dibawa ke Kantor Kejari Bangkinang. Dokumen itu dibawa dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Hitam BM 1619 TP.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti surat yang terkait dengan penyimpangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar untuk PD KAK.
Beny mengatakan, dokumen yang dibawa berhubungan dengan keuangan unit usaha PD KAK. Di antaranya, Taman Rekreasi Stanum, Percetakan dan Advertising serta Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil yang berbatasan dengan Rokan Hulu.
Menurut Beny, dokumen yang diamankan khusus untuk kegiatan tahun 2014. "Dokumen yang ada hubungannya dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban)," ungkapnya. Ditanya dokumen tahun 2012 dan 2013, ia mengatakan, masih dalam penyelidikan.
"Sebenarnya kita melakukan penyelidikan untuk tahun 2012 sampai 2014. Tapi sekarang masih fokus untuk tahun 2014," ujar Beny. Dikatakan, sebagian besar dokumen 2013 telah diamankan. "Mungkin sudah semua di kantor (Kejari)," katanya.
Dokumen yang dibawa itu, lanjut Beny, akan diteliti dan dipilah sesuai kebutuhan penyidikan. Ia menuturkan, dokumen yang didapatkan paling banyak bukti pembayaran gaji karyawan dan penerimaan PD KAK.
"Dokumen yang ada hubungannya (dengan kasus) akan disita. Kalau yang tidak ada hubungannya, dikembalikan. Kita buatkan berita acaranya," ujar Beny.
Seperti diberitakan, Kejari Bangkinang awalnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni, Herman Thamrin (HT) selaku Direktur PD KAK dan terakhir ikut menyusul Bakhri Yusuf alias Bayu selaku Manajer Keuangan.
Penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar 2012, 2013 dan 2014 mencapai Rp5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejari Bangkinang memperkirakan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Kejaksaan menduga HT menyalahgunakan anggaran PD KAK untuk pemenangan Pemilihan Legislatif 2014. Saat itu, HT bertarung untuk anggota DPRD Kampar. Selama Pileg, HT mengundurkan diri. Namun tetap dapat mencairkan dana dari perusahaan. Namun setelah gagal di Pileg 2014 HT kembali diangkat menjadi dirut. (hir)